Beranda | Artikel
Penentuan Awal Puasa dengan Melihat Hilal
1 hari lalu

Penentuan Awal Puasa dengan Melihat Hilal merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 29 Rajab 1447 H / 18 Januari 2026 M.

Kajian Hadits Tentang Penentuan Awal Puasa dengan Melihat Hilal

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang telah terbiasa menjalankan puasa (rutin), maka silakan ia berpuasa.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan larangan berpuasa pada hari yang disebut sebagai yaumus syak (hari keraguan), yaitu satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Larangan ini berlaku terutama ketika terjadi mendung sehingga hilal tidak terlihat. Dalam kondisi demikian, bulan Sya’ban harus disempurnakan menjadi tiga puluh hari. Seseorang dilarang berpuasa pada hari tersebut karena adanya ketidakpastian apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Pengecualian diberikan bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa rutin, seperti puasa Dawud atau puasa Senin dan Kamis.

Penentuan Awal Puasa dengan Melihat Hilal

Bab selanjutnya membahas bahwa pelaksanaan puasa harus didasarkan pada penglihatan hilal. Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan perihal hilal dan bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan apabila kalian melihatnya (kembali), maka beridul fitrilah. Jika mendung menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan menjadi tiga puluh hari.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadz, “Hendaklah kalian sempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” Riwayat ini menjelaskan maksud dari kalimat faqdurulahu yang terdapat dalam riwayat lainnya. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna kalimat tersebut. Sebagian memaknainya sebagai “sempitkanlah” (menjadi 29 hari), namun pendapat yang paling kuat adalah “sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari” karena didukung oleh riwayat-riwayat lain yang lebih jelas.

Hadits-hadits diatas menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri harus melalui metode melihat hilal (rukyah), bukan dengan hisab. Penggunaan kata idza (apabila) dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan huruf syarat, yang berarti kewajiban puasa baru tegak apabila syarat melihat hilal telah terpenuhi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyebutkan bahwa mengandalkan hisab merupakan perkara bid’ah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah mengandalkan hisab, demikian pula para sahabat, tabiin, tabiut tabiin, maupun generasi-generasi setelahnya. Ketentuan syariat telah menetapkan penglihatan hilal sebagai dasar utama dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan.

Sebagian kalangan menggunakan hisab dengan alasan bahwa teknologi pada zaman dahulu tidak secanggih sekarang. Namun, perlu disadari bahwa ilmu perbintangan sudah ada sejak masa silam. Meskipun demikian, tidak ditemukan satupun riwayat yang menyebutkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan sahabat untuk mempelajari ilmu hisab guna menentukan waktu ibadah. Beliau pernah menugaskan sahabat untuk mempelajari bahasa Suryani, tetapi tidak pernah memberikan tugas khusus untuk mempelajari ilmu hisab sebagai penentu awal bulan.

Peran Penguasa dalam Menentukan Hari Raya

Secara garis besar, hadits menunjukkan bahwa pihak yang berhak menentukan dan mengumumkan waktu dimulainya puasa maupun hari raya adalah penguasa. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu adalah pada hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri itu pada hari kalian semua ber idulfitri, dan Iduladha itu pada hari kalian semua beridul adha.” (HR. Tirmidzi)

Imam Tirmidzi menafsirkan bahwa pelaksanaan puasa dan hari raya harus dilakukan bersama jamaah (masyarakat dan pemerintah). Praktik pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperkuat hal ini. Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma pernah bercerita bahwa ketika orang-orang berusaha melihat hilal, beliau berhasil melihatnya. Beliau tidak langsung mengumumkan temuannya kepada orang banyak, melainkan melapor terlebih dahulu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai pemimpin. Setelah laporan diterima, barulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mengumumkannya secara resmi.

Larangan Berpuasa dan Berhari Raya Sendirian

Terdapat perbedaan pendapat mengenai seseorang yang telah melihat hilal, namun laporannya ditolak oleh hakim (qadhi) karena keraguan tertentu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berpendapat bahwa orang tersebut tidak diperbolehkan berpuasa atau berhari raya sendirian.

Landasan pertama pendapat ini adalah hadits yang menyatakan bahwa puasa dan hari raya adalah saat orang banyak melakukannya. Kedua, secara bahasa, hilal berasal dari kata istihlal yang berarti tampak dengan jelas. Sesuatu tidak dikatakan tampak jelas jika hanya satu atau dua orang yang melihatnya, melainkan harus masyhur di tengah masyarakat. Kemasyhuran tersebut hanya tercapai jika pemimpin atau hakim telah mengumumkannya. Demikian pula kata syahr (bulan) dalam Syahru Ramadhan yang berarti masyhur atau dikenal luas.

Oleh karena itu, setiap muslim wajib mengikuti jamaah dan penguasa dalam menentukan waktu ibadah ini. Sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga generasi as-salaf ash-shalih, otoritas pengumuman berada di tangan sultan atau penguasa, bukan pada organisasi-organisasi tertentu. Campur tangan organisasi dalam menentukan waktu ibadah seringkali memicu perpecahan di tengah umat.

Mengenai kekhawatiran jika penguasa bertindak curang dalam menentukan waktu tersebut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengqiyaskannya dengan kepemimpinan dalam shalat. Selama pemimpin tersebut masih sah, maka makmum atau rakyat tetap mengikutinya dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan jamaah demi menjaga persatuan umat.

Persoalan kepemimpinan dalam ibadah jemaah dapat merujuk pada prinsip yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Para imam itu akan shalat mengimami kalian. Jika mereka benar, maka pahalanya bagi kalian dan bagi mereka. Jika mereka salah, maka kalian tetap mendapatkan pahala (shalatnya sah), sedangkan mereka menanggung dosanya.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits tersebut, makmum tetap mendapatkan kesahan shalat meskipun imam melakukan kesalahan. Hal ini menjadi penguatan bahwa persatuan dalam jemaah dan mengikuti pemimpin dalam urusan ibadah publik, seperti penentuan awal Ramadhan, merupakan prioritas demi kemaslahatan umat.

Ketentuan Jumlah Hari dalam Satu Bulan

Dalam kalender Hijriah, jumlah hari dalam satu bulan sering kali berjumlah 29 hari. Hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersumpah tidak akan menemui istri-istrinya selama satu bulan. Namun, setelah melewati 29 hari, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali menemui mereka. Ketika ditanya mengenai sumpah satu bulan tersebut, beliau menjawab:

إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ يَوْمًا

“Sesungguhnya bulan itu ada yang berjumlah dua puluh sembilan hari.” (HR. Muslim)

Terdapat pembahasan mengenai kata asy-syahr (bulan) dalam hadits ini. Penggunaan alif lam pada kata tersebut bersifat lil ahdi, yang merujuk pada bulan tertentu saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersumpah, bukan berarti semua bulan pasti berjumlah 29 hari. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa saat mendung jumlah hari otomatis diambil 29 hari adalah pendapat yang lemah.

Karakteristik umat Islam dalam menentukan penanggalan dijelaskan dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung (hisab). Bulan itu begini dan begini (terkadang dua puluh sembilan dan terkadang tiga puluh hari).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini sering digunakan sebagai dalil oleh kelompok yang membolehkan penggunaan hisab. Mereka berpendapat bahwa larangan menggunakan hisab pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebabkan oleh kondisi umat saat itu yang belum mampu menulis dan menghitung. Berdasarkan kaidah fiqih bahwa hukum berputar bersama sebabnya (illat), mereka menganggap jika sekarang umat manusia sudah mahir menghitung, maka penggunaan hisab diperbolehkan.

Namun, pemahaman tersebut perlu ditinjau kembali. Ketentuan syariat mengenai rukyah hilal bersifat tetap dan tidak berubah meski tingkat kecerdasan manusia dalam menghitung telah berkembang. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetapkan metode yang paling mudah dan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan umat, yaitu dengan melihat hilal secara langsung, agar tidak terjadi kerancuan dalam menentukan waktu ibadah.

Terdapat anggapan bahwa penggunaan metode hisab diperbolehkan karena dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat hilal hanya disebabkan oleh kondisi umat yang masih ummi. Pada zaman sekarang yang sudah canggih, di mana pelajaran matematika tersebar di mana-mana, sebagian kalangan berpendapat bahwa hisab adalah pilihan yang logis. Namun, pandangan ini dapat dibantah dengan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai hakikat makna ummi.

Klasifikasi Sifat Ummi menurut Syaikhul Islam

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kata ummi memiliki beberapa tingkatan hukum; ada yang diharamkan, ada yang dimakruhkan, dan ada pula yang bersifat kekurangan atau sekadar meninggalkan hal yang paling utama.

Ummi dalam Ibadah: Para fuqaha menyebut seseorang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an atau tidak hafal surah Al-Fatihah sama sekali sebagai ummi. Jika seseorang mampu belajar namun sengaja meninggalkan kewajiban ini, ia berhak mendapatkan sanksi karena telah meninggalkan sebuah kewajiban.

Ummi yang Tercela: Sifat ini dilekatkan kepada mereka yang tidak paham akan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah ‘Azza wa Jalla menyifati ahli kitab dengan firman-Nya:

وَمِنْهُمْ أُمِّيُّونَ لَا يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلَّا أَمَانِيَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ

“Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak memahami Kitab (Taurat), kecuali sebatas angan-angan belaka dan mereka hanyalah menduga-duga.” (QS. Al-Baqarah[2]: 78)

Sifat ini ditujukan kepada orang yang tidak memahami kalamullah. Meskipun seseorang mahir membaca, namun jika ia tidak berusaha memahami maknanya, ia tetap dikategorikan memiliki sifat ummi yang tercela.

Ummi yang Lebih Utama: Terdapat pula tingkatan di mana seseorang hanya mampu membaca atau menghafal sebagian kecil Al-Qur’an serta hanya memahami syariat pada kadar yang wajib saja. Orang seperti ini pun disebut ummi. Tentu saja, mereka yang dikaruniai ilmu Al-Qur’an dan mampu mengamalkannya secara utuh jauh lebih utama dan sempurna.

Sifat Ummi sebagai Kesempurnaan Syariat

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membahas hadits mengenai umat Islam, beliau bersabda:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung (hisab). Bulan itu begini dan begini (terkadang dua puluh sembilan dan terkadang tiga puluh hari).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Melalui sabda tersebut, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa dalam urusan penentuan hilal, umat Islam tidak membutuhkan tulisan ataupun hitungan (hisab) yang rumit. Bulan terkadang berjumlah 30 hari dan terkadang 29 hari, di mana pembedanya hanyalah satu, yaitu melihat hilal (rukyah). Tidak ada pembeda lain yang lebih kuat.

Tampak jelas dari penjelasan Syaikhul Islam bahwa sifat ummi yang disebutkan dalam hadits ini bukanlah sifat tercela. Sebaliknya, ini adalah sifat pujian dan kesempurnaan dilihat dari beberapa sisi. Pertama, dari sisi kemandirian (istighna), di mana umat Islam tidak lagi bergantung pada kerumitan tulisan dan perhitungan hisab. Melihat langsung dengan mata jauh lebih jelas daripada sekadar menghitung. Hitungan manusia memiliki potensi kesalahan, sementara melihat hilal adalah bukti nyata yang tidak diragukan. Kedua, aktivitas menulis, mencatat, dan menghitung memiliki peluang terjadinya kesalahan, berbeda dengan metode melihat hilal.

Pernyataan “sesungguhnya kami adalah umat yang ummi” bukan merupakan sebuah alasan (illat) atas ketidakmampuan, melainkan sebuah sifat yang menunjukkan kesempurnaan. Umat Islam telah dicukupkan dengan sesuatu yang lebih jelas dan pasti, yaitu melihat hilal. Pemahaman bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menggunakan hisab hanya karena beliau ummi adalah pemahaman yang salah besar.

Penentuan Hilal Berdasarkan Waktu Terlihat

Terdapat sebuah riwayat dari Abul Bakhtari Radhiyallahu ‘Anhu mengenai pengalaman para sahabat saat melakukan perjalanan umrah. Ketika mereka singgah di Batnu Nakhlah, mereka berupaya melihat hilal. Terjadi perselisihan pendapat di antara kaum yang ikut serta; sebagian menganggap hilal tersebut sudah berumur tiga malam, sementara yang lain menganggapnya sudah berumur dua malam.

Perselisihan ini kemudian disampaikan kepada Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma. Setelah menanyakan kapan tepatnya mereka melihat hilal tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّ اللَّهَ مَدَّهُ لِلرُّؤْيَةِ فَهُوَ لِلَيْلَةِ رَأَيْتُمُوهُ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memanjangkan (umur) hilal itu untuk dilihat, maka hilal itu terhitung untuk malam kalian melihatnya.” (HR. Muslim)

Faedah Hadits Penentuan Awal Puasa dengan Melihat Hilal

Berdasarkan hadits tersebut, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat dipetik:

  1. Kewajiban Melihat Hilal: Penentuan awal puasa wajib didasarkan pada metode melihat hilal. Hal ini merupakan kesepakatan (ijma) para ulama dalam menentukan waktu ibadah.
  2. Bertanya kepada Ahli Ilmu: Penuntut ilmu hendaknya bertanya kepada para ulama jika menemukan perkara yang membingungkan atau musykil. Sebagaimana para sahabat yang segera menemui Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma untuk menuntaskan perselisihan pendapat mereka mengenai umur hilal.
  3. Keluar dari Keraguan Menuju Keyakinan: Apabila terjadi keraguan mengenai terlihatnya hilal, cara yang paling aman adalah menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari. 

Terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) dikalangan ulama mengenai berlakunya rukyah hilal. Persoalannya adalah apakah terlihatnya hilal di suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri di dunia ataukah setiap negeri memiliki ketentuan rukyah masing-masing.

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat pada konsep wihdatul mathali’, yaitu jika hilal telah terlihat di suatu negeri, maka hasil tersebut berlaku untuk seluruh negeri lainnya. Pendapat ini didukung oleh ulama besar seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah. Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa setiap negeri memiliki hasil rukyah masing-masing berdasarkan letak geografisnya.

Hadits Kuraib dan Praktik Ibnu Abbas

Dalil yang mendasari pendapat bahwa setiap negeri memiliki rukyah masing-masing adalah hadits yang diriwayatkan oleh Kuraib. Dikisahkan bahwa Ummul Fadhl binti Al-Harits mengutus Kuraib menemui Muawiyah di Syam. Kuraib bercerita bahwa saat ia berada di Syam, hilal Ramadhan terlihat pada malam Jumat. Ia pun berpuasa bersama Muawiyah dan seluruh penduduk Syam.

Di akhir bulan, Kuraib kembali ke Madinah dan bertemu dengan Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma. Ibnu Abbas bertanya mengenai kapan hilal terlihat di Syam. Kuraib menjawab bahwa mereka melihatnya pada malam Jumat. Ibnu Abbas kemudian menegaskan perbedaan yang terjadi di Madinah:

لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ

“Tetapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami akan terus berpuasa sampai kami menyempurnakan tiga puluh hari atau sampai kami melihat hilal (Syawal) kembali.” (HR. Muslim)

Kuraib mempertanyakan apakah Ibnu Abbas tidak cukup dengan rukyah Muawiyah dan puasa penduduk Syam. Ibnu Abbas menjawab:

لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Tidak, demikianlah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada kami.” (HR. Muslim)

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian “Penentuan Awal Puasa dengan Melihat Hilal” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55991-penentuan-awal-puasa-dengan-melihat-hilal/